Sebagai bagian yang sangat fundamental dalam pembentukan kepribadian manusia, pendidikan agama merupakan kunci yang tidak bisa diabaikan, karena merupakan salah satu faktor penunjang dalam pendidikan moral. Manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan tidak dapat terwujud secara tiba-tiba, melainkan melalaui proses pendidikan. Proses pendidikan itu berlangsung seumur hidup manusia baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Lingkungan sekolah sendiri merupakan tempat yang baik untuk kita mendalami ilmu agama, karena di lingkungan sekolahlah kita dapat menerima pendidikan yang dapat mempengaruhi perkembangan kepribadian.

Pendidikan agama dalam pendidikan masa kini pun memeiliki peranan penting dalam pembinaan akhlak siswa. Siswa diajarkan untuk berperilaku sesuai dengan syariat yang ada, serta menunjang aspek moral yang nantinya akan dibawa ke dalam lingkungan masyarakat.

Dalam peraturan pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dengan ketentuan umum pasal 1, berisi bahwa Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Oleh karena itu pendidikan agama di Indonesia dimasukkan ke dalam kurikulum nasional yang wajib diikuti oleh semua peserta didik mulai dari SD sampai dengan perguruan tinggi yang bertujuan untuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, serta bertanggung jawab.

Pendidikan pada hakekatnya merupakan proses pendewasaan manusia menjadi manusia seutuhnya. Manusia seutuhnya meliputi keseluruhan dimensi kehidupan manusia: fisik, psikis, mental/moral, spiritual dan religius. Pendidikan agama di sekolah sebagai salah satu upaya pendewasaan manusia pada dimensi spiritual-religius. Adanya pelajaran agama di sekolah merupakan sebagai upaya pemenuhan hakekat manusia sebagai makhluk religius (homo religiousus).

Pelaksanaan pelajaran agama di sekolah selama ini sudah berjalan dengan baik di Indonesia dengan memberlakukan/ memasukkan pelajaran agama dalam kurikulum. Pelajaran Pendidikan Agama merupakan salah satu pelajaran ‘wajib’, harus ada dan diterima oleh para siswa.

Pendidikan agama memiliki kedudukan yang penting dalam pendidikan nasional. Pertama, selaras dengan tujuan pendidikan nasional, yaitu: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” (UU 20/2003, pasal 3).

Kedua, mengenai tentang pengembangan kurikulum: Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa, (b) peningkatan akhlak mulia, (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan, (e) tuntutan pengembangan daerah dan nasional, (f) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, (g) agama, (h) dinamika perkembangan global, (i) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.” (UU 20/2003, pasal 36).